16 Januari 2023 09:06

Diinformasikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk:

  1. Menggunakan metode E-purchasing untuk pengadaan barang/jasa yang sudah tercantum pada etalase Toko Daring Bekasi Berani Beli (Bebeli) dengan nilai transaksi sampai dengan Rp50.000.000,00. Situs Toko Daring Bebeli dapat diakses di https://bebeli.bekasikab.go.id/;
  2. Perangkat Daerah dapat melakukan transaksi pada Toko Daring Bekasi Berani Beli (Bebeli) dengan menggunakan akun Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan username yang telah terdaftar di SPSE dan dengan menggunakan password yang sama dengan username;
  3. Tutorial tata cara dan simulasi transaksi dengan menggunakan Toko Daring Bebeli dengan sumber dana APBD dapat dilihat melalui link berikut: s.id/bebeli-apbd;
  4. Koordinasi secara intensif terkait tata cara pemanfaatan Toko Daring Bekasi Berani Beli (Bebeli) dapat dilakukan dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

Adapun surat edaran dapat di unduh melalui tautan di berita ini. Terima kasih.

Lampiran: