27 Agustus 2024 14:37
Sehubungan dengan adanya dugaan duplikasi akun Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) yang terdaftar dalam Katalog Elektronik/ePurchasing, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Akun PP/PPK yang diduga terduplikasi telah dinonaktifkan per tanggal 20 Agustus 2024
sehingga untuk sementara waktu tidak bisa bertansaksi pada Katalog Elektronik.
2. Terhadap akun yang terdampak penonaktifan tersebut, PP/PPK atau Kepala UKPBJ dapat
melakukan hal-hal sebagai berikut untuk reaktivasi akun:
a. PP/PPK melaporkan melalui LPSE Support dengan menyampaikan Nama, Akun, Satuan Kerja
dan dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST); atau
b. Kepala UKPBJ melalui LPSE melakukan pendataan akun yang terdampak secara kolektif serta
memastikan dan meyakini kebenaran akun tersebut. Selanjutnya, menyampaikan data
Nama, Akun, dan Satuan Kerja melalui surat resmi kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan
LKPP.
3. Untuk mencegah adanya duplikasi dan penyalahgunaan akun, kami sarankan kepada seluruh
pengguna Katalog Elektronik untuk melakukan penggantian password secara berkala serta
mengaktifkan Time-based One-time Password (TOTP).
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terimakasih